KEBUDAYAAN PADANG
-Tugas Penunjang Mata Kuliah-
ILMU BUDAYA DASAR
MAKALAH
TENTANG ADAT DAN KEBUDAYAAN PADANG

DISUSUN
OLEH:
1. ACHMAD
RIZKA P.P (10217062)
2. LUTHFI
UTAMI (13217385)
3. MOH.
RIZAL (13217648)
4. REYAN
ABIYYU ZAIN (15217086)
5. SYAFIRA
SALSABILLAH (15217825)
6. VIRGITA
AUGUSTINA S (16217125)
FAKULTAS
EKONOMI – JURUSAN MANAGEMENT
UNIVERSITAS
GUNADARMA
DEPOK
2017
KEBUDAYAAN
MINANGKABAU
Budaya Minangkabau adalah kebudayaan yang dimiliki
oleh masyarakat Minangkabau dan berkembang di seluruh kawasan berikut daerah
perantauan Minangkabau. Budaya ini merupakan salah satu dari dua kebudayaan
besar di Nusantara yang sangat menonjol dan berpengaruh. Budaya ini memiliki
sifat egaliter, demokratis, dan sintetik, yang menjadi anti-tesis bagi
kebudayaan besar lainnya, yakni budaya Jawa yang bersifat feodal dan sinkretik.
Berbeda
dengan kebanyakan budaya yang berkembang di dunia, budaya Minangkabau menganut
sistem matrilineal baik dalam hal pernikahan, persukuan, warisan, dan
sebagainya.
Berdasarkan
historis, budaya Minangkabau berasal dari Luhak Nan Tigo, yang kemudian
menyebar ke wilayah rantau di sisi barat, timur, utara dan selatan dari Luhak
Nan Tigo. Saat ini wilayah budaya Minangkabau meliputi Sumatera Barat, bagian
barat Riau (Kampar, Kuantan Singingi, Rokan Hulu), pesisir barat Sumatera Utara
(Natal, Sorkam, Sibolga, dan Barus), bagian barat Jambi (Kerinci, Bungo),
bagian utara Bengkulu (Mukomuko), bagian barat daya Aceh (Aceh Barat Daya, Aceh
Selatan, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tenggara), hingga Negeri
Sembilan di Malaysia
a. Sistem Kepercayaan/Religi Suku
Minangkabau
Sebagian besar masyarakat Minangkabau beragama Islam.
Masyarakat desa percaya dengan hantu, seperti kuntilanak, perempuan menghirup
ubun-ubun bayi dari jauh, dan menggasing (santet), yaitu menghantarkan racun
melalui udara. Upacara-upacara adat di Minangkabau meliputi :
1) upacara Tabuik adalah upacara peringatan kematian
Hasan dan Husain di Padang Karabela;
2) upacara Kitan dan Katam berhubungan dengan
lingkaran hidup manusia, seperti:
a) upacara Turun Tanah/Turun Mandi adalah upacara bayi
menyentuh tanah pertama kali,
b) upacara Kekah adalah upacara memotong rambut bayi
pertama kali.
3) Upacara selamatan orang meninggal pada hari ke-7,
ke-40, ke-100, dan ke-1000.
b. Sistem Ekonomi Suku Minangkabau
Mata pencaharian masyarakat Minangkabau sebagian besar
sebagai petani. Bagi yang tinggal di pinggir laut mata pencaharian utamanya
menangkap ikan. Seiring dengan perkembangan zaman, banyak masyarakat
Minangkabau yang mengadu nasib ke kota-kota besar. Seperti yang dilakukan oleh
masyarakat Indonesia pada saat ini.
Masyarakat Minangkabau
juga banyak yang menjadi perajin. Kerajinan yang dihasilkan adalah kain
songket. Hasil kerajinan tersebut merupakan cenderamata khas dari Minangkabau.
c. Sistem Kesenian Suku
Minangkabau
1) Seni Bangunan
Rumah adat Minangkabau disebut rumah gadang. Rumah
gadang terdiri atas biliek sebagai ruang tidur, dan didieh sebagai ruang tamu.
Ciri utama rumah itu adalah bentuk lengkung atapnya yang disebut gonjong yang
artinya tanduk rebung. Antara atap dan lantai terdapat pegu. Di desa Balimbing
lebih kurang 10 km dari timur kota Batu Sangkar banyak dijumpai rumah gadang
yang berumur 300 tahun.
2) Seni Tari
Tari-tarian yang ada adalah tari silat kucing dan tari
silat tupai malompek yang masih dijumpai di daerah-daerah Payakumbuh. Lagu yang
digunakan dalam tari itu adalah Cak Din Din, Pado-Pado, Siamang Tagagau, Si
Calik Mamenjek, Capo, dan Anak Harimau dalam Gauang. Selain itu juga terdapat
tari piring, tari Lilin, tari payung, dan tari serampang dua belas.
3) Seni Musik
Alat-alat musik tradisonal dari suku bangsa
Minangkabau adalah saluang dan talempong. Saluang biasa dikenal dengan
seruling, sedangkan talempong mirip dengan gamelan yang dibunyikan dengan
pemukul.
d. Sistem Bahasa Suku Minangkabau
Bahasa
Minangkabau (bahasa Minang: baso
Minang) adalah salah satu bahasa dari rumpun bahasa Melayu yang dituturkan
oleh Orang Minangkabau sebagai bahasa ibu khususnya
di provinsi Sumatera Barat (kecuali kepulauan Mentawai), pantai barat Aceh dan Sumatera
Utara, bagian barat provinsi Riau, bagian utara Jambi dan Bengkulu,
serta Negeri Sembilan, Malaysia. Bahasa
Minang dihipotesiskan sebagai bahasa Melayik, seperti halnya Bahasa Banjar, Bahasa Betawi,
dan Bahasa Iban.
Sempat terdapat pertentangan mengenai hubungan Bahasa Minangkabau
dengan Bahasa Melayu. Sebagian pakar bahasa menganggap
Bahasa Minangkabau sebagai salah satu dialek Melayu,
karena banyaknya kesamaan kosakata dan bentuk tutur di dalamnya. Sementara yang
lain justru beranggapan bahwa bahasa ini merupakan bahasa mandiri yang berbeda
dengan Bahasa Melayu.
Kerancuan ini disebabkan karena Bahasa Melayu dianggap satu bahasa.
Kebanyakan pakar kini menganggap Bahasa Melayu bukan satu bahasa, tetapi
merupakan satu kelompok bahasa dalam rumpun bahasa Melayik. Di mana Bahasa
Minangkabau merupakan salah satu bahasa yang ada dalam kelompok Bahasa Melayu tersebut.
Bahasa Minang masih digunakan sebagai bahasa sehari-hari oleh
masyarakat Minangkabau, baik yang berdomisili di Sumatera
maupun di perantauan. Namun untuk masyarakat Minangkabau yang lahir di
perantauan, sebagian besar mereka telah menggunakan Bahasa Indonesia atau
Bahasa Melayu dalam percakapan sehari-hari.
e.
Sistem Pengetahuan Suku
Minangkabau
Budaya Minangkabau
mendorong masyarakatnya untuk mencintai pendidikan dan ilmu pengetahuan.
Sehingga sejak kecil, para pemuda Minangkabau telah dituntut untuk mencari
ilmu. Pandangan Minangkabau yang mengatakan bahwa "alam terkembang menjadi
guru", merupakan suatu kemauan yang mengajak masyarakat Minangkabau untuk
selalu menuntut ilmu. Pada masa kedatangan Islam, pemuda-pemuda Minangkabau
selain dituntut untuk mempelajari adat istiadat juga ditekankan untuk
mempelajari ilmu agama. Hal ini mendorong setiap kaum keluarga, untuk
mendirikan surau sebagai lembaga pendidikan para pemuda kampung.
f.
Nilai
Budaya Minangkabau
Ada berbagai sifat yang kelihatannya paradoksal dari kebudayaaan, yaitu
1. Semua masyarakat mempunyai kebudayaan, tetapi manifestasi lokal atau regional dari kebudayaan-kebudayaan tersebut bersifat unik.
2. Kebudayaan bersifat stabil, tetapi juga dinamis, dan terus memperlihatkan perubahan-perubahan.
3. Kebudayaan mengisi dan menentukan jalan kehidupan pendukung-pendukungnya, namun kebudayaan tersebut jarang menganggu alam sadar kita (Herskovits, 1964:306).
Kalau kita sering menganggap “Adat Minangkabau” unik, maka hal tersebut bukan keistimewaan kebudayaan masyarakat Minangkabau saja. Semua kebudayaan adalah unik seperti apa yang dimaksudkan oleh butir pertama. Apabila dalam ungkapan Adat Minangkabau dikatakan bahwa: “adat indak lakang dek paneh indak lapuek dek hujan”, dan: “Sakali aia gadang sakali tapian berubah”, dilihat dari perspektif sifat kebudayaan, maka ungkapan ini kiranya sama dengan isi butir kedua yang disebutkan di atas.
Seperti halnya tata bahasa yang menentukan struktur kalimat yang betul atau sebuah cetak biru yang menentukan struktur sebuah bangunan, maka kebudayaan mempunyai fungsi yang dapat dianalogikan dengan tata bahasa atau “design” sebuah bangunan. Ia membimbing dan menentukan cara berfikir dan bertingkah laku yang “dihargai” dan “diingini” oleh masyarakat yang mendukung kebudayaaan tersebut.
Kalau apa-apa yang “dihargai” dan “diingini bersama” tersebut telah ditanamkan semenjak awal proses pendidikan, maka hal-hal tersebut akan melembaga dalam diri para pendukung suatu kebudayaan. Demikian dalamnya tertanam dalam pikiran dan perasaan mereka, sehingga mereka tidak mempertanyakan mengapa mereka berfikir dan berbuat menurut “cara tertentu” tersebut. Inilah maksud dari butir ketiga yang tertera di atas.
Apa yang “berharga” dan “diingini bersama” yang mendasari cara berfikir dan bertingkahlaku anggota-anggota suatu masyarakat dinamakan nilai budaya masyarakat tersebut. Penanaman apa yang berharga dan apa yang diingini bersama tersebut kepada generasi muda dilakukan melalui berbagai media. Orang tua dan keluarga luas, teman sepermainan, sekolah, media massa, dan masyarakat merupakan agen yang menyampaikan apa-apa yang berharga dan apa-apa yang diingini bersama oleh suatu masyarakat. Pelaziman dapat pula dilakukan melalui hadiah dan hukum, peniruan dan pemberian contoh, penyamaan diri dengan tokoh teladan, dan penghayatan dan pemahaman yang mandiri tentang apa-apa yang “berharga” dan diingini besama tersebut.
1. Semua masyarakat mempunyai kebudayaan, tetapi manifestasi lokal atau regional dari kebudayaan-kebudayaan tersebut bersifat unik.
2. Kebudayaan bersifat stabil, tetapi juga dinamis, dan terus memperlihatkan perubahan-perubahan.
3. Kebudayaan mengisi dan menentukan jalan kehidupan pendukung-pendukungnya, namun kebudayaan tersebut jarang menganggu alam sadar kita (Herskovits, 1964:306).
Kalau kita sering menganggap “Adat Minangkabau” unik, maka hal tersebut bukan keistimewaan kebudayaan masyarakat Minangkabau saja. Semua kebudayaan adalah unik seperti apa yang dimaksudkan oleh butir pertama. Apabila dalam ungkapan Adat Minangkabau dikatakan bahwa: “adat indak lakang dek paneh indak lapuek dek hujan”, dan: “Sakali aia gadang sakali tapian berubah”, dilihat dari perspektif sifat kebudayaan, maka ungkapan ini kiranya sama dengan isi butir kedua yang disebutkan di atas.
Seperti halnya tata bahasa yang menentukan struktur kalimat yang betul atau sebuah cetak biru yang menentukan struktur sebuah bangunan, maka kebudayaan mempunyai fungsi yang dapat dianalogikan dengan tata bahasa atau “design” sebuah bangunan. Ia membimbing dan menentukan cara berfikir dan bertingkah laku yang “dihargai” dan “diingini” oleh masyarakat yang mendukung kebudayaaan tersebut.
Kalau apa-apa yang “dihargai” dan “diingini bersama” tersebut telah ditanamkan semenjak awal proses pendidikan, maka hal-hal tersebut akan melembaga dalam diri para pendukung suatu kebudayaan. Demikian dalamnya tertanam dalam pikiran dan perasaan mereka, sehingga mereka tidak mempertanyakan mengapa mereka berfikir dan berbuat menurut “cara tertentu” tersebut. Inilah maksud dari butir ketiga yang tertera di atas.
Apa yang “berharga” dan “diingini bersama” yang mendasari cara berfikir dan bertingkahlaku anggota-anggota suatu masyarakat dinamakan nilai budaya masyarakat tersebut. Penanaman apa yang berharga dan apa yang diingini bersama tersebut kepada generasi muda dilakukan melalui berbagai media. Orang tua dan keluarga luas, teman sepermainan, sekolah, media massa, dan masyarakat merupakan agen yang menyampaikan apa-apa yang berharga dan apa-apa yang diingini bersama oleh suatu masyarakat. Pelaziman dapat pula dilakukan melalui hadiah dan hukum, peniruan dan pemberian contoh, penyamaan diri dengan tokoh teladan, dan penghayatan dan pemahaman yang mandiri tentang apa-apa yang “berharga” dan diingini besama tersebut.
Tata Cara Pernikahan Adat Minangkabau “BARALEK
GADANG”
|
1. Maresek Maresek merupakan penjajakan pertama sebagai permulaan dari rangkaian tatacara pelaksanaan pernikahan. Sesuai dengan sistem kekerabatan di Minangkabau, pihak keluarga wanita mendatangi pihak keluarga pria. Lazimnya pihak keluarga yang datang membawa buah tangan berupa kue atau buah-buahan sesuai dengan sopan santun budaya timur. Pada awalnya beberapa wanita yang berpengalaman diutus untuk mencari tahu apakah pemuda yang dituju berminat untuk menikah dan cocok dengan si gadis. Prosesi bisa berlangsung beberapa kali perundingan sampai tercapai sebuah kesepakatan dari kedua belah pihak keluarga 2. Meminang dan Bertukar Tanda Keluarga calon mempelai wanita mendatangi keluarga calon mempelai pria untuk meminang. Bila tunangan diterima, berlanjut dengan bertukar tanda sebagai simbol pengikat perjanjian dan tidak dapat diputuskan secara sepihak. Acara melibatkan orang tua atau ninik mamak dan para sesepuh dari kedua belah pihak. Rombongan keluarga calon mempelai wanita datang dengan membawa sirih pinang lengkap disusun dalam carano atau kampla yaitu tas yang terbuat dari daun pandan. Menyuguhkan sirih diawal pertemuan dengan harapan apabila ada kekurangan atau kejanggalan tidak akan menjadi gunjingan. Sebaliknya, hal-hal yang manis dalam pertemuan akan melekat dan diingat selamanya. Selain itu juga disertakan oleh-oleh kue-kue dan buah-buahan. Benda-benda yang dipertukarkan biasanya benda-benda pusaka seperti keris, kain adat atau benda lain yang bernilai sejarah bagi keluarga. Benda-benda ini akan dikembalikan dalam suatu acara resmi setelah berlangsung akad nikah. Tata caranya diawali dengan juru bicara keluarga wanita yang menyuguhkan sirih lengkap untuk dicicipi oleh keluarga pihak laki-laki sebagai tanda persembahan. Juru bicara menyampaikan lamaran resmi. Jika diterima berlanjut dengan bertukar tanda ikatan masing-masing. Selanjutnya berembug soal tata cara penjemputan calon mempelai pria. 3. Mahanta / Minta Izin Calon mempelai pria mengabarkan dan mohon doa restu rencana pernikahan kepada mamak-mamaknya, saudara-saudara ayahnya, kakak-kakaknya yang telah berkeluarga dan para sesepuh yang dihormati. Hal yang sama dilakukan oleh calon mempelai wanita, diwakili oleh kerabat wanita yang sudah berkeluarga dengan cara mengantar sirih. Bagi calon mempelai pria membawa selapah yang berisi daun nipah dan tembakau (namun saat ini sedah digantikan dengan rokok). Sementara bagi keluarga calon mempelai wanita ritual ini menyertakan sirih lengkap. Ritual ini ditujukan untuk memberitahukan dan mohon doa rencana pernikahannya. Biasanya keluarga yang didatangi akan memberikan bantuan untuk ikut memikul beban dan biaya pernikahan sesuai kemampuan. 4. Babako – Babaki Pihak keluarga dari ayah calon mempelai wanita (disebut bako) ingin memperlihatkan kasih sayangnya dengan ikut memikul biaya sesuai kemampuan. Acara berlangsung beberapa hari sebelum acara akad nikah. Perlengkapan yang disertakan biasanya berupa sirih lengkap (sebagai kepala adat), nasi kuning singgang ayam (makanan adat), antaran barang yang diperlukan calon mempelai wanita seperti seperangkat busana, perhiasan emas, lauk pauk baik yang sudah dimasak maupun yang masih mentah, kue-kue dan sebagainya. Sesuai tradisi, calon mempelai wanita dijemput untuk dibawa ke rumah keluarga ayahnya. Kemudian para tetua memberi nasihat. Keesokan harinya, calon mempelai wanita diarak kembali ke rumahnya diiringi keluarga pihak ayah dengan membawa berbagai macam barang bantuan tadi. 5. Malam Bainai Bainai berarti melekatkan tumbukan halus daun pacar merah atau daun inai ke kuku-kuku calon pengantin wanita. Tumbukan ini akan meninggalkan bekas warna merah cemerlang pada kuku. Lazimnya berlangsung malam hari sebelum akad nikah. Tradisi ini sebagai ungkapan kasih sayang dan doa restu dari para sesepuh keluarga mempelai wanita. . Filosofinya : Bimbingan terakhir dari seorang ayah dan ibu yang telah membesarkan puterinya dengan penuh kehormatan, karena setelah menikah maka yang akan membimbingnya lagi adalah suaminya. Busana khusus untuk upacara bainai yakni baju tokoh dan bersunting rendah. Perlengkapan lain yang digunakan antara lain air yang berisi keharuman tujuh kembang, daun iani tumbuk, payung kuning, kain jajakan kuning, kain simpai dan kursi untuk calon mempelai. Bersamaan dengan inai dipasang, berkumandang syair tradisi Minang pada malam bainai diwarnai dengan pekikan seruling. Calon mempelai wanita dengan baju tokoh dan bersunting rendah dibawa keluar dari kamar diapit kawan sebayanya. Acara mandi-mandi secara simbolik dengan memercikkan air harum tujuh kembang oleh para sesepuh dan kedua orang tua. Selanjutnya, kuku-kuku calon mempelai wanita diberi inai. 6. Manjapuik Marapulai Ini adalah acara adat yang paling penting dalam seluruh rangkaian acara perkawinan menurut adat Minangkabau. Calon pengantin pria dijemput dan dibawa ke rumah calon pengantin wanita untuk melangsungkan akad nikah. Prosesi ini juga dibarengi pemberian gelar pusaka kepada calon mempelai pria sebagai tanda sudah dewasa. Lazimnya pihak keluarga calon pengantin wanita harus membawa sirih lengkap dalam cerana yang menandakan datangnya secara beradat, pakaian pengantin pria lengkap, nasi kuning singgang ayam, lauk pauk, kue-kue serta buah-buahan. Untuk daerah pesisir Sumatera barat biasanya juga menyertakan payung kuning, tombak, pedang serta uang jemputan atau uang hilang.Rombongan utusan dari keluarga calon mempelai wanita menjemput calon mempelai pria sambil membawa perlengkapan. Setelah prosesi sambah mayambah dan mengutarakan maksud kedatangan, barang-barang diserahkan. Calon pengantin pria beserta rombongan diarak menuju kediaman calon mempelai wanita. 7. Penyambutan di Rumah Anak Daro Tradisi menyambut kedatangan calon mempelai pria di rumah calon mempelai wanita lazimnya merupakan momen meriah dan besar. Diiringi bunyi musik tradisional khas Minang yakni talempong dan gandang tabuk, serta barisan Gelombang Adat timbal balik yang terdiri dari pemuda-pemuda berpakaian silat, serta disambut para dara berpakaian adat yang menyuguhkan sirih. Sirih dalam carano adat lengkap, payung kuning keemasan, beras kuning, kain jajakan putih merupakan perlengkapan yang biasanya digunakan.Keluarga mempelai wanita memayungi calon mempelai pria disambut dengan tari Gelombang Adat timbal balik. Berikutnya, barisan dara menyambut rombongan dengan persembahan sirih lengkap. Para sesepuh wanita menaburi calon pengantin pria dengan beras kuning. Sebelum memasuki pintu rumah, kaki calon mempelai pria diperciki air sebagai lambang mensucikan, lalu berjalan menapaki kain putih menuju ke tempat berlangsungnya akad. 8. Akad Nikah Diawali pembacaan ayat suci, ijab kabul, nasehat perkawinan dan doa. Prosesi aqad nikah dilangsungkan sebagaimana biasa, sesuai syariat Islam. Ini merupakan pengejawantahan dari ABS-SBK (Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah) dan SMAM (Syara’ Mangato, Adat Mamakai). . Ijab Kabul umumnya dilakukan pada hari Jum’at siang 9. Basandiang di pelaminan Marapulai dijapuik pihak anak daro. sesudah melakukan akad nikah untuk basandiang di rumah anak daro. Anak daro dan marapulai menanti tamu alek salingka alam diwarnai musik di halaman rumah. Ada lima acara adat Minang yang lazim dilaksanakan seusai akad nikah. Yaitu memulang tanda, mengumumkan gelar pengantin pria, mengadu kening, mengeruk nasi kuning dan bermain coki. 10. Manikam Jajak Satu minggu setelah akad nikah, umumnya pada hari Jum’at sore, kedua pengantin baru pergi ke rumah orang tua serta ninik mamak pengantin pria dengan membawa makanan. Tujuan dari upacara adat Manikam jajak di Minang ini adalah untuk menghormati atau memuliakan orang tua serta ninik mamak pengantin pria seperti orang tua dan ninik mamak sendiri. * Memulangkan tanda Setelah resmi sebagai suami istri maka tanda yang diberikan sebagai ikatan janji sewaktu lamaran dikembalikan oleh kedua belah pihak, sebab barang memiliki nilai historis dan simbol pengikat mempelai. *Mengumumnkan gelar pengantin pria Gelar sebagai tanda kehormatan dan kedewasaan yang disandang mempelai pria lazimnya diumumkan langsung oleh ninik mamak kaumnya. Sesuatu yang sangat khas Minangkabau ialah bahwa setiap laki-laki yang telah dianggap dewasa harus mempunyai gelar. Ukuran dewasa seorang laki-laki ditentukan apabila ia telah berumah tangga. Oleh karena itulah untuk setiap pemuda Minang, pada hari perkawinannya ia harus diberi gelar pusaka kaumnya. Gelar suku tertentu berbeda dengan suku lain. Jadi suku Chaniago, Koto, Piliang memiliki gelar masing-masing. Kalau untuk menantu yang berasal dari Minang, gelar adat yang yang diberikan oleh kaumnya disampaikan secara resmi dalam kesempatan ini langsung oleh ninik mamak atau yang mewakili keluarga pengantin pria. Untuk menantu yang bukan berasal dari Minang. Gelar ini disebutkan secara resmi oleh wakil keluarga Ayah pengantin Pria. Filosofinya : Seorang semenda harus lah dihormati oleh keluarga pengantin wanita dan tidaklah layak untuk memanggilnya hanya dengan menyebut namanya saja. Itu dapat dilakukan terhadap anak-anak kecil, sedangkan pemuda yang sudah kawin menurut tata tertib adat disebut sudah "gadang” sudah bisa dibawa berunding. "Ketek banamo-Gadang bagala”. Dan gelar ini juga harus disebutkan secara resmi ditengah-tengah orang ramai. Inilah yang disebut acara "Malewakan gala Marapulai”. *Mengadu Kening Pasangan mempelai dipimpin oleh para sesepuh wanita menyentuhkan kening mereka satu sama lain. Kedua mempelai didudukkan saling berhadapan dan diantara wajah keduanya dipisahkan dengan sebuah kipas, lalu kipas diturunkan secara perlahan. Setelah itu kening pengantin akan saling bersentuhan. Filosofinya : Mereka sudah syah menjadi Muhrim. Dan persentuhan kulit tidak lagi membatalkan uduk mereka. *Mangaruak Nasi Kuning Prosesi ini mengisyaratkan hubungan kerjasama antara suami istri harus selalu saling menahan diri dan melengkapi. Ritual diawali dengan kedua pengantin berebut mengambil daging ayam yang tersembunyi di dalam nasi kuning. Bagian tubuh ayam yang terambil menandakan peranan masing-masing dalam rumah tangga. Kepala ayam artinya dominan dalam perkawinan. Dada ayam artinya berlapang dada dan penyabar. Paha dan sayap berarti menjadi pelindung keluarga dan anak-anaknya. *Bermain Coki Coki adalah permaian tradisional Ranah Minang. Yakni semacam permainan catur yang dilakukan oleh dua orang, papan permainan menyerupai halma. Permainan ini bermakna agar kedua mempelai bisa saling meluluhkan kekakuan dan egonya masing-masing agar tercipta kemesraan. * Tari Payung Dipercayai sebagai tarian pengantin baru. Syair `Berbendi-bendi ke sungai tanang`, berarti pasangan yang baru menikah pergi mandi ke kolam yang dinamai sungai Tanang yang mencerminkan berbulan madu. Penari memakai payung melambangkan peranan suami sebagai pelindung istri
PERCAKAPAN WAWANCARA
Pewawancara :
selamat sore tante, saya mewakili kelompok saya kami ingin bertanya tante bagai
mana pelaksaaan dari pernikahan adat minang yang tante alami ?
Narasumber : iya
boleh, tante jelaskan ya tatacara pernikahan minang yang benar itu pertama ada
yang di sebut maresek, maresek itu pihak dari keluarga wanita mendatangi
keluarga mempelai pria. Jadi nanti kakak atau adek atau saudara si pihak
perempuan itu kayak mencari tau apakah mempelai pria nya berminat ga sama
mempelai wanitanya. Terus sehabis maresek itu ada meminang dan bertukar tanda.
Ini juga mempelai wanita yang mendatangi calon mempelai peria nya. Bila
tunangan diterima mereka akan bertukar tanda untuk perjanjian gaaada yang boleh
diputuskan sepihak. Lalu nanti mempelai pria dan wanita meminta izin kepada
keluarga saudara saudaranya minta doa restu. Nah terus kalo di adat minang itu
pihak dari keluarga wanita juga ikut
menyumbang untuk biaya pernikahan ini dilakukan sebagai lambang rasa
kasih sayang dari ayah si calon mempelai wanita. Jadi biaya pernikahan ga dari
mempelai peria aja. Terus nanti ada malam binai, malan binai ini melekatkan
pacar merah atau daun inai ke kuku pengantin wanita, di lakukan pada malam
sebelum akad nikah. Lalu ada yang namanya manjapuik marapulai, ini paling
penting peraturannhya calon pengantin peria di jemput ke rumah calon pengantin
wanita untuk melaksanakan akad nikahnya. kurang lebih seperti itu sih sampai
akad nikah berlangsung.
Pewawancara : ohh
seperti itu ya tan, tante masih melakukan kegiatan seperti yang tante bilang
atau tidak?
Narasumber : kalo tante sih udah ga pake soal nya
suami tante bukan asal minang jadi tante ikut adat suami. Tapi biasa nya ini
dilakuin kalo kedua pasangan asal nya sama.
Pewawancara : ohh
begitu terimakasih ya tante atas penjelasanya
Narasumber : iya
sama – sama
DOKUMENTASI FOTO:
|

Comments
Post a Comment